REPORTASEPUBLIK.COM | Seorang pria berinisial DH (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, ditangkap aparat kepolisian usai melakukan penganiayaan brutal terhadap anak kandungnya yang masih berusia 22 bulan. Aksi sadis tersebut direkam oleh pelaku sendiri dan videonya viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) siang, setelah video kekerasan itu menuai kecaman publik.

Dalam rekaman berdurasi singkat, pelaku terlihat tega mengangkat, membanting, hingga menginjak tubuh anak balita tersebut di bagian wajah dan perut. Tangisan korban yang histeris terdengar jelas dalam video tersebut.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan mendapati video kekerasan tersebut tersebar luas di media sosial.
“Penanganan cepat ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap anak-anak,” tegasnya kepada awak media.
Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi menambahkan, video penganiayaan direkam sendiri oleh pelaku dan dikirim kepada istrinya yang tinggal terpisah akibat konflik rumah tangga.
“Diduga pelaku melampiaskan emosinya karena ada masalah pribadi dengan istrinya. Korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan kini sudah ditangani secara medis,” ujar Enjang.
Aksi DH memancing kemarahan publik setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengunggah ulang video itu di akun Instagram pribadinya dan mempertanyakan lokasi kejadian. Unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 500.000 kali.
“Ini di mana? Tolong, tolong,” tulis Sahroni dalam unggahan tersebut.
Warga sekitar yang mengenal DH sebagai pribadi temperamental sempat menggiring pelaku dari area persawahan tempat ia bersembunyi.
Dalam video terpisah, sejumlah warga terlihat mengecam dan mengungkapkan kekesalan atas tindakan tidak manusiawi pelaku. Ketua RT setempat, Rhosim, mengaku tidak kaget atas peristiwa ini.
“DH memang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Istrinya sudah beberapa kali jadi korban sampai akhirnya memilih pergi. Ini sudah yang ketiga kalinya,” kata Rhosim.
Saat ini, korban telah berada dalam perlindungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Purwakarta.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AKB Provinsi Jawa Barat, Anjar Yusdinar, membenarkan pihaknya turut memantau kasus ini.
“Anak korban kini dalam pengawasan dinas dan mendapat pendampingan,” ujarnya.
Polisi masih mendalami motif dan latar belakang kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan terancam hukuman pidana penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. (SZ)


