Advertisement
Close × Iklan Header

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Subang, Jawa Barat, Indonesia

Menteri ATR/BPN: Seluruh Tanah di Indonesia Milik Negara

spot_img

REPORTASEPUBLIK.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara.

Masyarakat, kata dia, hanya berhak menguasai atau mengelola tanah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan ReportasePublik

“Perlu diketahui, tanah itu tidak ada yang memiliki. Yang memiliki tanah itu negara, orang hanya menguasai,” ujar Nusron, Minggu (10/8/2025).

Ia menjelaskan, hak kepemilikan sah baru diakui apabila seseorang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

- Advertisement -

“Negara kemudian memberikan hak kepemilikan. Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki, tidak ada,” tegasnya.

Nusron menambahkan, anggapan bahwa tanah merupakan warisan turun-temurun tidak serta merta membuat hak atas tanah menjadi mutlak.

“Ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah? Tidak bisa,” ujarnya.

Pemerintah, kata Nusron, saat ini memantau sekitar 100 ribu hektare tanah yang terindikasi terlantar. Namun, proses penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Penetapan memerlukan waktu hampir dua tahun atau sekitar 587 hari sebelum lahan dapat dinyatakan terlantar dan diambil alih.

Prosesnya dimulai dengan pemberian surat peringatan pertama selama 180 hari. Jika tidak ada tanggapan, pemerintah mengirimkan peringatan kedua yang berlaku 90 hari, dilanjutkan evaluasi selama dua minggu. Apabila kondisi tetap tidak berubah, peringatan ketiga diberikan selama 45 hari dan kembali dievaluasi dua minggu kemudian.

Tahap terakhir adalah surat peringatan ketiga selama 30 hari, sebelum dilakukan rapat penetapan tanah terlantar.

“Dengan langkah ini, pemerintah memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia digunakan secara optimal, bukan sekadar menjadi simbol kepemilikan tanpa pemanfaatan,” kata Nusron. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi reportasepublik.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

PERISTIWA

NASIONAL

POPULER

Iklan Reportasepublik