Advertisement
Close × Iklan Header

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Subang, Jawa Barat, Indonesia

Mahfud MD: Eksekusi Vonis Silfester Matutina Masih Bisa Dilakukan, Belum Daluwarsa

spot_img
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD membantah klaim tim hukum Silfester yang menyebut eksekusi vonis 1,5 tahun penjara sudah kadaluarsa, menegaskan masa eksekusi masih jauh dari batas waktu.

 

REPORTASEPUBLIK.COM — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah klaim tim hukum Silfester Matutina yang menyebut eksekusi vonis tidak perlu dilakukan karena telah daluwarsa. Ia menegaskan, masa daluwarsa eksekusi perkara ini adalah 16 tahun sejak putusan, sehingga kasus tersebut masih jauh dari tenggat.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan ReportasePublik

“Tim hukum Silfester Matutina mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan kewajiban eksekusi vonis sudah daluwarsa. Itu salah karena diasumsikan Silfester dihukum 1,5 tahun karena ‘pelanggaran’,” ujar Mahfud, dikutip dari tulisannya pada akun X pribadinya, Rabu (13/8/2025).

Mahfud menjelaskan, Silfester divonis berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang mengkualifikasikan perbuatannya sebagai kejahatan, bukan pelanggaran. Berdasarkan Pasal 78 jo.

- Advertisement -

Pasal 84 KUHP, masa daluwarsa penuntutan perkara tersebut adalah 12 tahun, sementara daluwarsa eksekusi adalah 12 tahun ditambah sepertiganya, atau sekitar 16 tahun.

“Artinya masih sangat jauh dari daluwarsa. Jadi eksekusi bisa segera dilakukan,” tegas Mahfud.

Silfester dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jusuf Kalla (JK) atas dugaan fitnah terkait orasinya pada 15 Mei 2017. Dalam orasi tersebut, Silfester menuding JK sebagai akar masalah di Indonesia.

Silfester menuduh JK memanfaatkan isu rasis untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, serta menggunakan kekuasaan demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi di daerah kelahirannya.

Atas pernyataan tersebut, Silfester menjalani proses hukum dan pada 2019 divonis 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini ia belum pernah menjalani hukuman tersebut. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi reportasepublik.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

PERISTIWA

NASIONAL

POPULER

Iklan Reportasepublik