REPORTASEPUBLIK.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang sempat memicu kegaduhan publik terkait status kepemilikan tanah.
Dalam klarifikasi melalui video yang diunggah di akun resmi Instagram Kementerian ATR/BPN, Senin (11/8/2025), Nusron mengakui ucapannya telah menimbulkan kesalahpahaman.
“Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum itu kemudian disebut dengan sertifikat,” ujar Nusron.
Ia menegaskan tidak bermaksud menyatakan rakyat sama sekali tidak memiliki hak atas tanah.
Pernyataan awal Nusron, yang menyebut semua tanah adalah milik negara dan masyarakat hanya menguasainya karena diberikan hak kepemilikan oleh negara, menuai reaksi keras dari pengamat hukum agraria, aktivis pertanahan, hingga masyarakat umum.
Kontroversi itu memicu keresahan terkait kepastian hukum dan rasa kepemilikan atas tanah pribadi.
“Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, lalu rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Itu tidak benar,” tegasnya. “Sekali lagi, kami mohon maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.”
Kementerian ATR/BPN berharap klarifikasi dan permintaan maaf tersebut dapat memulihkan kepercayaan publik serta memastikan sertifikat tanah masyarakat tetap sah dan dilindungi hukum. (*)


