Advertisement
Close × Iklan Header

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Subang, Jawa Barat, Indonesia

DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo

spot_img

REPORTASEPUBLIK.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Sidang Paripurna mendadak pada Rabu (13/8/2025) dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.

Keputusan diambil setelah seluruh fraksi di DPRD, termasuk Partai Gerindra yang menaungi Sudewo, menyatakan persetujuan bersama PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan ReportasePublik

Ketua DPRD Pati menyampaikan, pembentukan Pansus Hak Angket ini merupakan langkah konstitusional untuk merespons keresahan publik.

“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” ujarnya dalam sidang yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pati.

- Advertisement -

Pernyataan itu disambut riuh tepuk tangan dan tanda setuju dari para anggota dewan.

Sidang paripurna tersebut digelar secara mendadak dan berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan politik di daerah. Hanya beberapa jam sebelumnya, ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati.

Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi kericuhan ketika massa memecahkan kaca kantor bupati, merobohkan gerbang, dan membakar satu unit mobil polisi.

Sejumlah perwakilan massa menyatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kebijakan dan sikap Bupati Sudewo yang dinilai merugikan masyarakat.

“Kami menuntut keadilan dan meminta Bupati mundur,” teriak salah satu orator di tengah kerumunan demonstran. Polisi yang berjaga berupaya menghalau massa, namun situasi memanas hingga terjadi perusakan fasilitas umum.

Dengan terbentuknya Pansus Hak Angket, DPRD Pati memiliki waktu untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati.

Hasil penyelidikan akan menjadi dasar pengambilan keputusan apakah proses pemakzulan akan dilanjutkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi reportasepublik.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

PERISTIWA

NASIONAL

POPULER

Iklan Reportasepublik