Advertisement
Close × Iklan Header

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Subang, Jawa Barat, Indonesia

KPK: 8.400 Jemaah Gagal Berangkat Haji 2024 akibat Dugaan Korupsi Kuota

spot_img

REPORTASEPUBLIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024 akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu menetapkan kuota tambahan haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan ReportasePublik

“Seharusnya 20.000 kuota tambahan dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, kenyataannya dibagi rata masing-masing 10.000 kuota. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

Asep menilai praktik tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. “Ada 8.400 jemaah haji yang sudah antre lebih dari 14 tahun seharusnya berangkat tahun 2024, menjadi tidak berangkat akibat tindak pidana korupsi ini. Ini sebuah ironi dan tidak boleh terulang kembali,” ujarnya.

- Advertisement -

KPK menduga penyelewengan kuota terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun.

Sebagai langkah penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

“Praktik-praktik seperti ini tidak boleh lagi terjadi, sebab bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merampas hak jemaah haji,” tegas Asep. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi reportasepublik.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

PERISTIWA

NASIONAL

POPULER

Iklan Reportasepublik