spot_img

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Selasa, Juli 21, 2026
spot_img
spot_img

Pelatihan Penyuluh untuk Lawan Narkoba Subang

- Advertisement -spot_img

Subang, REPORTASEPUBLIK.COM – Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, terus meningkat. Apalagi, Subang sedang terus menggeber industrialisasi, yang eksesnya membuat peredaran narkoba juga terus meningkat.

Karena itu para aktifis anti narkoba berupaya mengantisipasi peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya itu. Bertempat di Aula Pemda Kabupaten Subang, organisasi Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) menggelar Training of Trainer relawan anti narkoba pada Kamis (02/07/2026).

Pelatihan relawan penyuluh itu diikuti 150 orang peserta dari berbagai sektor.
Mereka berasal dari jajaran pengurus PANI dari beberapa kabupaten di Jawa Barat, juga berasal dari berbagai sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Subang, dari berbagai dinas di lingkungan Pemda Subang dan dari beberapa perusahaan di kawasan industri Subang.

Ketua Umum PANI, Dedi Ginanjar, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan membentuk para penyuluh di berbagai sektor untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

- Advertisement -
Advertisement

“Langkah ini merupakan upaya PANI untuk ikut berperan mendukung pemerintah dalam program Indonesia bersih narkoba,” kata Dedi.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Pembina PANI, Ating Rusnatim, yang juga mantan Plt Bupati Subang. Para pemberi materi pelatihan terdiri dari utusan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Resor (Polres) Subang.

Para pembicara menyampaikan bahwa Subang belakangan ini menjadi salah satu Kabupaten dengan kasus narkoba terbanyak.

Baca Juga

- Advertisement -
Advertisement

Satuan Narkoba Polres Subang mencatat, selama periode April – Juni 2026, polisi telah mengungkap 32 kasus narkoba dan farmasi ilegal di seluruh wilayah Subang.

Kasus jenis sabu tercatat mendominasi dengan jumlah 21 kasus. Sisanya: 4 kasus tembakau sintetis, 3 kasus psikotropika, 2 kasus sediaan farmasi tanpa izin, serta 1 kasus sediaan farmasi tanpa izin dan kasus ganja.

Polisi menahan 33 tersangka, berusia antara 17-40 tahun dengan berbagai latar belakang profesi, seperti wiraswasta, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga.

Barang buktinya meliputi 2.535 butir sediaan farmasi, 295 butir psikotropika, 259,44 gram sabu, tembakau sintetis sebanyak 168,84 gram, dan ganja 10,41 gram.

Polisi juga menyita 21 timbangan digital, 34 unit ponsel, 13 unit sepeda motor, 35 botol spray, hingga 1 pot tanaman ganja.

Para pengedar barang terlarang itu menggunakan cara sistem bayar di tempat (COD) dan dengan menyimpan barang haram itu di tempat tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Ketua Umum PANI, Dedi Ginanjar mengungkapkan, TOT relawan penyuluh anti narkoba ini akan dilaksanakan di berbagai daerah. “Kami akan terus mengampanyekan pencegahan penyalahgunaan narkoba, demi masa depan generasi muda kita,” kata Dedi.***

Pewarta: Endang Kenken Sukendar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi reportasepublik.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Like 💬 Komentar 🔗 Bagikan
spot_img

Baca Juga

Artikel Lainnya

spot_img

Peristiwa

Top News

Trending

Populer

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X