REPORTASEPUBLIK.COM — Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo merupakan Komandan Pleton di satuan tempat korban bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Wahyu mengungkapkan, perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan tindak kekerasan.
Atas dugaan tersebut, yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Pasal 132 mengatur bahwa militer yang dengan sengaja mengizinkan bawahannya atau anggota militer lain melakukan tindak kekerasan juga dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.
Pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka. Penerapan pasal akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh pihak yang terlibat selesai dilakukan.
Menurut Wahyu, jumlah tersangka cukup banyak lantaran aksi kekerasan terhadap Prada Lucky tidak hanya terjadi dalam satu hari, melainkan berlangsung dalam beberapa rentang waktu dan melibatkan sejumlah personel.
“Pemeriksaan harus menyeluruh agar langkah yang diambil tepat sasaran, pertanggungjawaban bisa ditegakkan, serta evaluasi dan perbaikan dapat dilaksanakan di masa mendatang,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat dan media memberi waktu kepada penyidik untuk menuntaskan pemeriksaan sehingga peran masing-masing tersangka terungkap jelas.
Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
Wahyu menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, terlebih jika mengakibatkan kematian prajurit. (*)


