REPORTASEPUBLIK.COM – Panja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI mempertanyakan data Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait dugaan bahaya penggunaan galon guna ulang yang dipaparkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Panja menilai aduan tersebut berpotensi menjadi bagian dari persaingan usaha di industri AMDK.
Anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa, menyoroti kejanggalan dalam paparan BPKN. Menurutnya, hasil kajian BPKN pada 2022 justru menemukan persoalan serius pada depot air minum isi ulang, seperti pengawasan air baku yang tidak rutin, tangki berkarat, serta lemahnya sertifikasi higiene dan sanitasi.
“Lalu mengapa dalam RDP Panja AMDK hari ini justru BPKN lebih menonjolkan data dari KKI. Ada apa ini?” ujarnya.
Eva mengatakan BPKN juga belum melakukan uji laboratorium maupun mengaudit metodologi penelitian KKI untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut.
“Berapa sampelnya, lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya, apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional, dan apakah galon berusia lebih dari dua tahun otomatis melanggar standar keamanan, itu kan belum dilakukan sama sekali,” katanya.
Karena itu, Eva menegaskan BPKN tidak boleh menyimpulkan produk AMDK berbahaya hanya berdasarkan laporan masyarakat tanpa didukung bukti ilmiah.
“Tapi, BPKN juga harus memiliki bukti ilmiah agar tidak menimbulkan klaim yang bisa menyesatkan konsumen,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya data mengenai masyarakat yang benar-benar mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi air minum dari galon guna ulang.
“Sepanjang paparan tadi, Ketua BPKN berulang kali menyebut adanya potensi pelanggaran hak konsumen akibat klaim bahaya AMDK galon guna ulang. Saya ingin bertanya, selama tiga tahun terakhir, berapa jumlah pengaduan konsumen yang terbukti mengalami kerugian atau penyakit berbahaya akibat meminum air galon itu,” tandasnya.
Eva menekankan BPKN harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, terutama terkait produk yang dikonsumsi setiap hari.
“Tapi, jika ada klaim yang tidak sesuai dengan fakta produk, apalagi yang menyampaikannya itu dari BPKN, itu bisa menjadi isu perlindungan konsumen,” ujarnya.
Dia juga meminta BPKN mampu membedakan antara aktivisme konsumen dengan kebijakan yang berbasis bukti ilmiah.
“Ini saya ingin menekankan agar BPKN ini bisa membedakan keduanya,” ucapnya.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan BPKN tidak dapat menyimpulkan galon guna ulang berbahaya hanya berdasarkan data dari KKI. Menurutnya, penilaian tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memiliki laboratorium dan kompetensi ilmiah.
“BPOM itu punya lab, sedang BPKN tidak. Jadi, cuma BPOM yang berhak menyatakan kemasan galon itu berbahaya atau tidak,” tandasnya.
Saleh menambahkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen hanya mengatur ketentuan yang bersifat umum. Selain itu, BPKN juga dinilai belum memiliki pengalaman dalam menangani kasus terkait AMDK.
“Jadi, BPKN tidak bisa mengklaim bahwa data KKI itu benar jika tidak memiliki ilmu untuk itu,” cetusnya.
Ia juga mengingatkan kemungkinan adanya kepentingan industri tertentu yang memanfaatkan isu tersebut untuk menjatuhkan produk pesaing.
“Karena, kecurangan bisa saja dilakukan oleh orang lain dengan memakai merek itu untuk persaingan dagang dan ingin mendiskreditkan produk lain tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengakui lembaganya tidak memiliki laboratorium untuk menguji keamanan kemasan AMDK. Ia juga menyatakan hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang mengalami kerugian atau penyakit akibat mengonsumsi air minum dari galon guna ulang.
“Kalau secara umum belum ada laporan kepada kami,” tuturnya.
Mufti juga mengakui bahwa pernyataan mengenai dugaan bahaya galon guna ulang yang disampaikan BPKN berasal dari data KKI. Menurutnya, BPKN belum pernah melakukan uji laboratorium maupun kajian ilmiah atas data tersebut karena hal itu merupakan kewenangan BPOM.
“Belum, kami belum pernah melakukan karena itu kan tugasnya BPOM,” pungkasnya.










