spot_img

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Selasa, Juli 28, 2026
spot_img
spot_img

DPR Kritik Minimnya Informasi BPOM Terkait Temuan Pelanggaran AMDK

- Advertisement -spot_img

REPORTASEPUBLIK.COM – Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait pengawasan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), di tengah maraknya kampanye negatif terhadap industri AMDK melalui perang informasi di media sosial.

Hal itu disampaikan Ketua Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri AMDK bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Ketua BPKN Mufti Mubarok, Senin (22/6).

Evita mengatakan masyarakat selama ini tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai produk-produk AMDK yang memenuhi maupun yang tidak memenuhi persyaratan dari BPOM. Menurutnya, masyarakat justru lebih banyak memperoleh informasi dari media sosial yang belum tentu benar.

“Lebih sering masyarakat itu melihat informasinya dari media-media sosial yang belum tentu benar informasinya,” ujarnya.

- Advertisement -
Advertisement

Padahal, lanjut Evita, BPOM memiliki data lengkap mengenai produk-produk AMDK yang memenuhi maupun yang tidak memenuhi persyaratan. Namun, informasi tersebut tidak diketahui masyarakat.

“Namun, masalahnya, masyarakat tidak mengetahui informasi tersebut. Padahal konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas,” katanya.

Ia menilai keterbukaan informasi dari BPOM dapat meredam berbagai isu hoaks mengenai AMDK yang saat ini marak beredar di berbagai media sosial.

Baca Juga

- Advertisement -
Advertisement

“Apakah BPOM memiliki kendala regulasi sehingga tidak terbuka informasi publiknya, atau masih banyaknya masalah-masalah lainnya sehingga itu tidak bisa menyampaikan ke publik,” tanya Evita kepada Kepala BPOM.

Evita juga menyoroti paparan Kepala BPOM yang menyebutkan bahwa dari 8.721 produk AMDK yang diteliti, ditemukan 30 persen sarana produksi di industri AMDK tidak memenuhi ketentuan, 35 persen produk tidak memenuhi syarat, 36 persen iklan tidak memenuhi ketentuan, dan 23 persen label tidak memenuhi ketentuan.

“Wah, ternyata angkanya besar juga, ketika kita bicara mengenai produk air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sementara yang sering diekspose itu hanya satu dua produk AMDK saja. Ada apa ini,” tuturnya.

Menurut Evita, yang lebih disesalkan adalah BPOM tidak menjelaskan produk-produk AMDK mana yang tidak memenuhi persyaratan, mana yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat, dan mana yang hanya bersifat administratif.

Baca Juga

Ia juga mempertanyakan tindak lanjut BPOM terhadap temuan-temuan tersebut.

“Apa tindak lanjut BPOM terhadap temuannya itu pun tidak disampaikan dalam presentasinya. Termasuk berapa yang sudah ditarik dari peredaran, berapa yang sudah dicabut izinnya. Kita blank, pelanggaran besar tetapi apa yang dilakukan BPOM terhadap pelanggaran itu tidak terinformasi kepada publik dengan baik,” tandasnya.

Evita menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya temuan, tetapi juga dari sejauh mana temuan tersebut diselesaikan agar tidak kembali terulang.

Selain itu, Evita juga menyoroti paparan Ketua BPKN yang menyebut hanya terdapat dua pengaduan konsumen terkait AMDK.

“Saya bingung, dari ribuan merek AMDK hanya 2 pengaduan. Kalau cuma 2, nggak kerja ini kalau menurut saya. Karena industri AMDK ini adalah salah satu industri dengan tingkat konsumsi tertinggi di Indonesia. Sekarang ini hotline untuk pengaduan ada atau nggak?” ucapnya.

Menurutnya, banyaknya perbincangan mengenai AMDK di media sosial seharusnya diikuti dengan meningkatnya laporan melalui kanal pengaduan resmi.

“Masak, lebih baik masyarakat sekarang mengadu ke media sosial, tidak mengadu kepada tempat aduan yang ada. Jadi, ini perlu diperbaiki,” tandasnya.

Senada dengan Evita, Pimpinan Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, juga mempertanyakan langkah yang telah dilakukan BPOM terhadap industri-industri AMDK yang tidak memenuhi persyaratan.

“Kita belum mendengar dalam paparan Kepala BPOM bagaimana tindakan yang selama ini dilakukan ketika ada industri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu. Apakah ada industri AMDK itu yang tidak diberikan izin edar atau apa tindakan yang sudah dilakukan, kita belum mendengarnya,” ujarnya.

Saleh juga mempertanyakan pengalaman BPOM dalam menangani berbagai isu negatif terkait AMDK. Ia mengatakan terdapat tiga hal yang ingin diketahui.

Pertama, apakah selama ini terdapat kecurangan yang dilakukan pihak tertentu terhadap produk AMDK, mengingat banyaknya informasi di media sosial mengenai dugaan kecurangan tersebut.

Kedua, menurutnya, kecurangan itu bisa saja dilakukan bukan oleh pelaku industri, melainkan pihak lain yang menggunakan merek AMDK tertentu untuk mendiskreditkan produk pesaing sebagai bentuk persaingan usaha.

Ia mencontohkan informasi yang disampaikan BPKN mengenai adanya galon berusia lima tahun yang kotor.

“Kita tidak tahu itu salah satu bentuk persaingan atau resmi didaur ulang atau di-recycling lagi,” tuturnya.

Ketiga, Saleh mempertanyakan tindakan yang selama ini dilakukan BPOM terhadap pelanggaran yang ditemukan, mulai dari pemberian surat peringatan hingga kemungkinan pencabutan atau penolakan izin edar terhadap industri yang melakukan pelanggaran.

“Apakah ada industri AMDK yang tidak diberikan izin edar, izinnya tidak dikeluarkan oleh BPOM berkenaan dengan kecurangan yang dibuat,” katanya mempertanyakan langkah pengawasan BPOM terhadap dugaan kecurangan di industri AMDK.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi reportasepublik.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Like 💬 Komentar 🔗 Bagikan
spot_img

Baca Juga

Artikel Lainnya

spot_img

Peristiwa

Top News

Trending

Populer

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X