spot_img

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Sabtu, Juli 25, 2026
spot_img
spot_img

BPOM Temukan Obat Palsu Codrela dan Trivam Fliege, Masyarakat Diminta Waspada

- Advertisement -spot_img

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat palsu bermerek Codrela dan Trivam Fliege yang tidak memiliki nomor izin edar pada kemasannya. Berdasarkan penelusuran BPOM, kedua produk tersebut juga tidak terdaftar sebagai obat yang memiliki izin edar di Indonesia.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif BPOM yang dilakukan di sarana distribusi luring maupun melalui platform daring.

Codrela ditemukan di salah satu sarana distribusi di Jawa Timur berdasarkan hasil pengawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM setempat. Setelah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait, BPOM memastikan bahwa Codrela merupakan produk palsu. Kesimpulan tersebut diperoleh antara lain karena adanya ketidaksesuaian informasi yang tercantum pada label kemasan.

“Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM),” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta pada Senin (4/5/2026).

- Advertisement -
Advertisement

Sementara itu, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa obat palsu lainnya, Trivam Fliege, ditemukan melalui pengawasan terhadap sarana daring, khususnya marketplace. Produk tersebut diklaim mengandung bahan aktif propofol 20 mg dan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan karena dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran pada korban.

Taruna Ikrar mengatakan bahwa dalam dunia medis, propofol digunakan sebagai anestetik umum intravena untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum serta sedasi pada prosedur medis maupun perawatan intensif.

“Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” tegasnya.

Baca Juga

- Advertisement -
Advertisement

Atas temuan tersebut, BPOM melakukan pengawasan lanjutan, penelusuran intelijen, serta penyidikan untuk mengungkap sumber dan pihak yang memproduksi maupun mengedarkan obat palsu tersebut. Pengawasan di media daring juga terus diperkuat melalui patroli siber.

BPOM mencatat, sejak 2023 hingga Maret 2026 telah mengidentifikasi 183 tautan di marketplace yang menjual Trivam palsu. Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rekomendasi penurunan (takedown) tautan maupun konten promosi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, BPOM melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya juga melakukan operasi gabungan pada 30 Oktober 2025 yang mengungkap gudang farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai keekonomian mencapai Rp2,74 miliar, termasuk Trivam (Propofol) ilegal.

BPOM menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti memproduksi maupun mengedarkan obat palsu, baik secara daring maupun luring.

“Sesuai Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai standar ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Taruna Ikrar.

Ia melanjutkan, “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga telah memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran di bidang sediaan farmasi. Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

Selain itu, sesuai Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp200 juta. Pelaku pelanggaran praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras juga dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

BPOM kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang memproduksi maupun mengedarkan obat palsu. Lembaga tersebut juga memperingatkan produsen, distributor, tenaga kesehatan, dan masyarakat agar tidak menjual ataupun mengedarkan obat palsu.

Menurut BPOM, obat palsu masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat karena dapat mengandung komposisi yang tidak tepat, terlalu banyak atau terlalu sedikit, bahkan tidak mengandung zat aktif sama sekali. Dalam sejumlah kasus, obat palsu juga ditemukan mengandung zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.

Sebagai upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan masyarakat, BPOM menyediakan kanal komunikasi risiko obat palsu yang memuat informasi mengenai perbedaan produk asli dan palsu sehingga masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat ilegal.

BPOM juga secara rutin memperbarui informasi mengenai temuan obat palsu melalui kanal komunikasi risiko di situs web dan media sosial resminya.

“BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke BPOM apabila menemukan peredaran Codrela dan Trivam Fliege, baik di sarana luring maupun daring,” imbau Taruna Ikrar.

Selain itu, Kepala BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli atau mengonsumsi obat dengan memastikan produk diperoleh dari sarana resmi, seperti apotek. Untuk pembelian secara daring, masyarakat diminta hanya bertransaksi melalui sarana yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan atau yang telah bermitra dengan PSEF.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile maupun layanan pengecekan izin edar guna memastikan legalitas produk.

BPOM menilai pemberantasan obat palsu membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, hingga industri farmasi. Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya produksi, peredaran, maupun promosi obat yang tidak memenuhi ketentuan diimbau segera melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

“Mari bersama kita wujudkan 3S: Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi dalam komunikasi risiko obat palsu, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia,” ajak Taruna Ikrar.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi reportasepublik.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Like 💬 Komentar 🔗 Bagikan
spot_img

Baca Juga

Artikel Lainnya

spot_img

Peristiwa

Top News

Trending

Populer

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X